时间:2025-05-21 01:02:39 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Pekanbaru - Lima orang kurir narkoba jaringan internasional yang diamankan Polda Riau quickq安卓版官网
Lima orang kurir narkoba jaringan internasional yang diamankan Polda Riau mendapatkan upah yang fantastis dalam sekali pengiriman.
Mereka menerima upah hingga ratusan juta rupiah sekali mengantar barang haram tersebut.
"Upah yang mereka terima fantastis. Mulai dari Rp10 juta hingga Rp140 juta sekali mengantar. Ini skala besar dengan tingginya risiko yang mereka ambil dalam jaringan tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Senin (19/5).
Putu menjelaskan, kelima kurir ini ditangkap tim gabungan Polda Riau pada 5 Mei 2025 lalu di Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang berhasil diamankan 38,40 kilogram sabu, dan 35.691 butir ekstasi. Barang-barang haram ini merupakan jaringan internasional lintas negara.
"Kelima tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda. Yakni tersangka J bertugas menjemput narkoba dari luar negeri. Lalu, A (penjaga pantai), menerima barang di darat, TGH dan FHD membawa narkoba dari Pulau Rupat ke Pekanbaru, dan tersangka T sebagai kurir pengantar yang menjalankan distribusi ke berbagai wilayah," terang Putu.
Baca Juga: Didukung Elnusa Petrofin, UMKM Tempoyak Jambi 'Aksena Snack' Hasilkan Jutaan Rupiah Perbulan
Usut punya usut, ternyata kelima tersangka ini juga bagian dari sindikat yang diamankan Polda Riau pada 15 April 2025 lalu dengan barang bukti 55 kg sabu.
Rencananya narkoba itu disebar di beberapa daerah yakni 30 kilogram ke Kota Pekanbaru, dan 25 kilogram ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Ternyata tersanga T, sudah beberapa kali melakukan pengantaran serupa atas perintah seorang bos berinisial C yang diduga kuat berada di luar negeri," kata Putu.
"Dari operasi lanjutan, petugas juga berhasil menangkap tersangka HA, yang bertugas mengambil mobil berisi sabu dari Pekanbaru. Sebanyak 5 kg sabu telah sempat dijual oleh HA, sementara sisanya disembunyikan untuk diambil oleh kurir lain sesuai skema estafet," ungkap Putu.
Pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Sumatera Barat, tempat di mana tersangka pengendali lain berinisial HB berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri. HB diduga sebagai tangan kanan dari bos besar berinisial B, yang juga berada di luar negeri dan masih dalam proses pengejaran.
Jika barang bukti narkotika ini sempat beredar di tengah masyarakat, diperkirakan akan merusak lebih dari 213.000 jiwa dan menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp46,3 miliar.
Pos Indonesia Pastikan Bisnis Berkelanjutan, Komitmen Sejahterakan Pensiunan Tetap Terjaga2025-05-21 00:57
Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.002025-05-21 00:53
FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan2025-05-21 00:29
FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand2025-05-20 23:19
9 Kota Eropa di Negara Berbeda Kini Terhubung dengan Jalur Kereta Api2025-05-20 23:07
Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China2025-05-20 22:55
FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand2025-05-20 22:51
Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE2025-05-20 22:50
3 Pasangan Bakal Capres2025-05-20 22:48
Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang2025-05-20 22:42
Rabu Wekasan, Apakah Terjadi pada Setiap Bulan?2025-05-21 00:50
Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...2025-05-21 00:31
Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!2025-05-21 00:19
Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!2025-05-20 23:40
Harapan Relawan Pemda Atas Dukungannya pada Prabowo2025-05-20 23:33
Dengarkan Langsung Keluhan Warga, Polda Metro Jaya Gelar Jumat Curhat di 740 Titik2025-05-20 23:24
Bertemu Prabowo Subianto, Surya Paloh: Nasdem Siap Dukung Pemerintahan Baru2025-05-20 23:18
Menteri PKP Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Masyarakat Halmahera Tengah2025-05-20 23:09
Jika UMKM Langgar Aturan, Menteri Maman Minta Pendekatan Hukum Harus Dibedakan dengan Usaha Besar2025-05-20 22:55
Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya2025-05-20 22:17